DKIPOS.// Lapor Polres dan Kejari Mesuji Diduga Mar-Up Bedah Rumah, Untuk Masyarakat Tidak Mampu Kabupaten Mesuji, Bentar Lagi di Lantik Bawaslu Mesuji. 6/8/23)

Baca iya….Diduga Korupsi 20 Miliar Wisata Albaret, Warga Sebut Keterlibatan Putra Mahkota

Sudah lama jadi gunjingan masyarakat Deden Cahyono Diduga Mar-Up Material beda rumah untuk orang tidak mampu jadi keluan masyarakat yang dapat.

 Baca Juga Lapor Kapolri, KPK, Kejagung, di Duga Mar-up Pembuatan UPTD Kabupaten Mesuji

Bermula Mereka menyampaikan empat tuntutan terkait dugaan korupsi atau Mar-Up program bedah rumah bingung dari dana 20jt sudah dipotong awal setiap yang dapat bedah rumah

Para pemuda geram ini menuntut Kejari Kabupaten Mesuji segera menindaklanjuti keluar masyarakat bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) rumah tidak layak huni (RTLH). Bantuan tersebut bersumber dari anggaran bantuan Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) 2021, yang diduga telah dikorupsi.

Panggilan roba masyarakat Sp. 3 Desa Margo Makmur Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Mereka Kejari usut tuntas berkaitan dengan Mar-Up harga harga material Padahal mereka sudah digaji lumayan besr, ujarnya

Dikonfirmasi awak media membenarkan bawahnya kami ada harga toko kalau jumlah tersebut kami tidak ikut campur ucap pak theh

Diketahui kasus ini telah merugikan puluhan warga penerima bantuan yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Wilayah Kabupaten Mesuji.

Seperti diketahui, BSPS-RTLH ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah penerima beserta sarana dan prasarana, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016.

Sedangkan di Kabupaten Mesuji bantuan stimulan ini senilai. Untuk besarannya, penerima mendapat Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk membeli material dan Rp2,5 juta untuk biaya kuli atau tukang.keterang Deden

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan, pelaksanaan program bantuan BSPS di Mesuji, khususnya di Desa ini menimbulkan banyak kejanggalan. Ia menyebut apa yang sudah diatur di Permen PUPR Nomor 13 tahun 2016 yang tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kami berharap aparat penegak hukum untuk segera di tindaklanjuti agar oknum tersebut dapat efek jerah dengan teganya memakan hak orang miskin.

Diketahui Deden Cahyono masuk 6 Besar Calon Terkuat Bawaslu Kabupaten Mesuji Sudah di Pastikan jadi dilantik Bawaslu RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *