Mesuji-Agus Sunanto Salah satu komisioner KPU Kabupaten Mesuji jarang aktif berkantor alias bolos tanpa Alasan yang jelas, apalagi sejak awal April dengan habisnya masa cuti bersama pada tanggal 09 April 2025 sudah harus masuk kantor sampai sekarang tidak datang kekantor tanpa alasan.
Informasi ketidak hadiran salah satu komisioner KPU ini, kamis (24/4/2025) kantor Komisi Pemilihan Umum, jalan za, Pagar Alam, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji terhitung sudah 16 hari tidak masuk kantor mulai tanggal 09 sd 24 April 2025 sampai sekarang belum terlihat masuk kantor, pada hal mereka harus melaksanakan kegiatan rutin.
Sejauh ini hanya 4 komisioner yang aktif datang kekantor dan melaksanakan kegiatan rutin, tidak hanya itu saja, bahkan untuk kegiatan rapat pleno rutin yang dilaksanakan setiap minggu untuk pelaporan ke Komisi Pemilihan Umum provinsi tidak terlihat.
Ketidak hadiran salah satu komisioner ini dibenarkan oleh Ketua KPU Bapak Samingan, Iya…benar tanggal 24 april 2025 dia belum ngantor, di tanggal 25 april 2025 dia baru masuk ngantor seperti biasa.
Berdasarkan informasi dari beberapa awak media bahwa pak agus tanggal 24 april 2025,datang kekantor KPU mesuji cuma mengantarkan oleh -oleh
Komisioner KPU Mesuji berinisial S mengatakan “Padahal kita sebagai komisioner kan rutin mengadakan rapat pleno yang seharusnya mereka ikut andil, namun mereka tidak hadir”, tegasnya (via telpon) .
Diketahui satu komisioner yang tidak aktif berkantor tersebut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Agus Sunanto, M.Pd.
Ketidakaktifan berkantor ini sudah jelas melanggar kode etik, dan juga melanggar fakta integritas yang sudah di tanda tangani oleh mereka. Pelanggaran dengan tidak bekerja sepenuh waktu ini, Pasal 90 nomor (1) PKPU nomor 8 tahun 2019 tetang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan KPU Kabupaten Kota.
Ketua LSM MAUNG Mesuji Eko Hariyanto berharap kepada KPU Provinsi dapat mengambil langkah dan , memberikan surat peringatan, kepada agus sunanto, agar tidak memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat, khususnya kabupaten mesuji, umumnya di seluruh indonesia.
Lanjutnya, Eko juga akan menelaah permasalahan ini bersama – sama dengan tim’ apabila nanti kesimpulan nya ada pelanggaran kode etik berat dirinya (Eko) tidak segan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tutup ketua DPC LSM Maung Mesuji”

