Dkipos.com -MasyaAllah orang sudah meninggal bisa mengunakan hak pilih alias mencoblos di tangga 14 Februari 2024 di Desa Hujung Tps 5 Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat (22/2/24)

Kejadian ini menjadi perhatian yang sangat serius oleh warga setempat, sebab yang bersangkutan sudah lama meninggal, kenapa bisa orang meninggal bisa ikut serta dalam pesta Demokrasi terang mat

Terpisah Zubadi menegaskan apa Kerja Bawaslu Lampung Barat, padahal miliar anggaran pengawasan yang disediakan oleh Negara untuk menjaga dan mengawal pesta Demokrasi di Lampung Barat terang nya

Lebih lanjut kami menduga dengan kejadian di TPS 5 Desa Hujung, bisa kemungkinan di TPS yang lain, bisa terjadi hal yang serupa bila itu demikian ini bisa terjadi unsur kesengajaan untuk pemenangan salah satu calon, dan apalagi Daftar hadir C7 di isi nama dan di tanda tangani tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *