Dkipos.com Jakarta-Pembatasan kendaraan bermotor melalui kebijalan ganjil genap, khususnya roda empat kembali diterapkan di wilayah Jakarta, setelah akhir pekan ditiadakan.

Tercatat ada 26 titik ganjil genap di Jakarta yang bebas dilintasi mobil berpelat ganjil tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang hari ini, Senin (15/1/2024).

Berikut 26 ruas jalan di Ibu Kota yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta:

Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menakan volume kendaraan yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota, sekaligus mengurangi tingkat polusi udara dan emisi karbon pada kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *