Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang Bawang, Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 09.50 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Bawaslu pada Tahun Anggaran 2023-2024.
Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejari Tulang Bawang memeriksa seluruh ruangan di Kantor Bawaslu Tulang Bawang, termasuk ruang Ketua dan Komisioner Bawaslu. Dalam proses ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik, seperti komputer, guna mendukung penyelidikan yang tengah berlangsung.
Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, serta Kasi Pidsus, Habib, menyatakan bahwa tindakan ini untuk memperjelas dugaan korupsi atas pengelolaan anggaran dana hibah Pemilu di Bawaslu yang bersumber dari APBN 2023-2024. Sejumlah dokumen dan dua unit komputer telah diamankan sebagai barang bukti awal.
Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam dan berlangsung dalam suasana penuh kehati-hatian. Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Tulang Bawang dalam menegakkan hukum serta mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara transparan dan profesional.

