MESUJI – Kasus korupsi dana hibah Pilkada di Bawaslu Mesuji semakin memanas! Setelah Ketua Bawaslu, Deden Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara, kini Ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji untuk menyeret anggota Bawaslu lainnya. Ada apa di balik layar?!
Dodi Irwandi, Humas Pospera Mesuji, dengan lantang menyatakan bahwa Deden Cahyono tidak mungkin bermain sendiri dalam kasus ini. “Lembaga sebesar itu dipastikan ada pengendali di belakang layar terkait uang negara tersebut,” tegasnya.
Pospera bahkan secara spesifik menyebut nama Wahyu Eko Prasetyo, Anggota Bawaslu Mesuji, dan mendesak Kejari untuk segera menetapkannya sebagai tersangka. “Kami masyarakat pastikan dia juga salah satu penikmat uang haram tersebut,” ujar Dodi dengan nada geram.
Pospera juga mengklaim telah melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Mesuji dan menyita dokumen serta barang elektronik terkait. “Tidak mungkin dokumen penyerapan anggaran hanya Deden Cahyono pelakunya,” imbuh Dodi.
Dana hibah Pilkada yang diterima Bawaslu Mesuji mencapai Rp 11,2 miliar, meski ada pengembalian kurang lebih 1,8 Miliar. Pospera menilai, rekan-rekan Deden Cahyono yang masih bebas di luar sana, diduga kuat ikut menikmati dana haram tersebut.
“Kami masyarakat berharap kejaksaan telah memeriksa segera tetapkan tersangka selanjutnya. Jangan biarkan mereka bahagia di atas penderitaan Deden Cahyono padahal teman sekantornya 99% dugaan penikmat atau pelaku korupsi uang rakyat Kabupaten Mesuji,” pungkas Dodi.
Desakan Pospera ini tentu menjadi perhatian serius bagi Kejari Mesuji. Apakah benar ada keterlibatan anggota Bawaslu lainnya dalam kasus ini? Kejari harus segera bertindak cepat dan profesional untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada Deden Cahyono, sementara pelaku lainnya masih bebas berkeliaran. Masyarakat Mesuji menuntut keadilan!

