Dugaan personal Kepada Desa Simpang Pematang dimana menjual aset Desa tidak sama sekali benar atau bisa dikatakan Hoax’ apalagi tuduhan itu untuk kepentingan pribadi. Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung (12/04/25)
“Menurut Asisten Pengacara (Paralegal) Kantor APS Law Firm, saudara Eko Hariyanto, menegaskan tuduhan di beberapa media online serta video yang beredar itu tidak beralasan tegas Paralegal yang juga Ketua LSM Maung.
Dirinya juga menekan kan bahwa di dalam hukum siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan’ karena semua tuduhan yang tak mendasar ada konsekuensi nya Tudingan tanpa bukti dapat dikenakan pasal 311 ayat (1) KUHP karena fitnah. Sedangkan, pelaporan palsu dapat dikenakan pasal 361 UU 1/2023 mengatur sanksi bagi pelaku pelaporan atau pengaduan palsu, yaitu merekayasa kronologi tindak pidana.
Eko menambah setahu kami sebagai Penasehat hukum mekanisme yang dilalu oleh seluruh perangkat Desa serta masyarakat yang mewakili itu keinginan bersama, dimana aset tersebut bukan ditiadakan tapi dipindahkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk kepentingan umum masyarakat Desa Simpang Pematang katanya.
Kalau menuduh kades yang melakukan perbuatan itu saya fikir tidak benar, Akan tetapi bila melakukan langkah solusi pemindahan sudah pasti masyarakat paham dan mengerti tutup Eko paralegal Kantor APS LAW Firm yang beralamat di desa Simpang Pematang Kec. Simpang pematang kabupaten Mesuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *