Dkipos.com Mesuji – Jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang Perempuan yang diduga sebagai Bandar Narkoba. Jumat (19/07/24)
Tersangka Berinisial WD (39) Warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Hari ini Saya bersama Anggota Opsnal telah berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai Bandar Narkoba”. Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR
Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, Tersangka di tangkap di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Adapun kronologis penangkapan, Anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada salah satu rumah warga yang sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkoba.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju ke lokasi yang di maksud dan langsung menggerebek rumah milik Tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya”. Tegas Iptu Andy
Dari hasil penggeledahan Anggota berhasil menyita barang bukti berupa 4 (empat) buah plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, 9 (sembilan) buah plastic klip sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastic klip besar yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat 4,14 Gram, 3 buah timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone Oppo berwarna biru.
Kemudian 2 (dua) plastic klip sedang yang didalamnya masing-masing berisi 100 plastic klip sedang, 1 (satu) buah plastic besar yang didalamnya berisi 32 (tiga puluh dua) plastic klip kecil, 3 (tiga) buah kertas label harga dengan rincian: 1 (satu) lembar bertuliskan 50; 1 (satu) lembar bertuliskan 120; 1 (satu) lembar bertuliskan 70, 3 (tiga) buah plastic klip besar, 1 (satu) klip besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic klip kecil dan 3 (tiga) buah plastic klip sedang, 2 (dua) sekop dari pipet plastic.
Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)