Dkipos.com -Padangan Akademi Pemilu dan Demokrasi Provinsi Lampung Apri Susanto S.Pd, SH menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.

“Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada,” Terangnya

Selain pejabat publik tersebut, Alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun tersebut menjelaskan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga harus mengundurkan diri dari jabatan legislative tatkala menjadi calon gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Itu semua berdasarkan putusan MK Nomor 15 Tahun 2013 atau putusan 41 Tahun 2014, dalam putusannya MK mengatakan norma pengunduran diri pejabat publik untuk maju di pilkada adalah konstitusional” tegasnya dia.

Tetapi, Putra Mesuji Lampung itu menerangkan, putusan MK ini tidak berlaku untuk kepala daerah yang menjadi petaha dalam pilkada.

Hal ini menurutnya karena memaksa Kepala Daerah untuk mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah merupakan pelanggaran terhadap hak kepala daerah. Akan tetapi hal lain, kepala daerah harus cuti saat kampanye,”katanya

Apri Juga sampaikan, norma Pasal 71 UU Pilkada 10/2016 lahir untuk menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada.

Baginya, ketentuan Pasal 71 UU membatasi kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah (petahana). “Jadi, semua peserta pilkada memiliki kesamaan untuk berusaha menang di pilkada tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan,” Disampaikan Ketua Bawaslu Mesuji 2018-2023 saat di wawancai

Apri (FIK) menambahkan, norma Pasal 71 UU tersebut dirasa tak dibutuhkan dengan satu syarat. Dia mengatakan, kepala daerah bisa saja mengundurkan diri secara suka rela agar sama-sama menerapkan frasa (kata) mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah.
“Oleh sebab itu, demi memenuhi kesamaan antarpeserta pilkada. Kepala daerah yang maju kembali sebagai calon kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk memutasi pejabat daerah atau menyelenggarakan program yang menguntungkan dirinya atau salah satu calon saat pilkada,” terangnya.

Kemudian Apri tegaskan lagi, roh norma Pasal 71 UU sebenarnya menjaga kepala daerah yang tidak maju dan yang maju sebagai peserta pilkada. Alasannya, hak kepala daerah sebagai eksekutif di daerah tetap berjalan tanpa harus mengundurkan diri. Namun, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu mengharapkan, penerapan Pasal 71 UU Pilkada dapat dijalankan oleh seluruh kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *