DKIPOS: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) ingatkan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkerja secara profesional setiap tahapan apa lagi berkaitan dengan pendataan pemilih di Kabupaten Mesuji Lampung.(4/03/23)

Elfiana Ketua DPRD menyampaikan beberapa hari ini, saya membaca berkaitan dengan panitia pendataan pemilih (Pantarlih) yang tidak melalui mekanisme proses dan mendatanya tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang pendataan pemilih kami sangat menghawatirkan ujar Ketua DPRD.

Dan Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Ia ingatkan tidak tertib dan tidak nya pemilu itu berdasarkan dari daftar pemilih yang dinamakan suara, kalau penyelenggara pemilu tidak profesional melakukan pendataan sudah dipastikan proses pemilu sepertinya kurang sehat di Kabupaten Mesuji bila tidak segera kita cegah Kebiasaan buruk oknum penyelenggara pemilu ucap ketua DPRD

Terpisah Alsa Dwi Hadi S. H mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki arti sangat penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan sebuah bangsa dan negara.

Jadi “Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama, partisipasi, koordinasi dan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Pemilu berkualitas dan bermartabat

Lanjut coba kita Untuk diketahui, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien katanya

Seharusnya pendataan pemilih sudah tidak masalah lagi karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.tuturnya

Kalau berkaitan tentang penyelenggara yang tidak profesional seperti pantarlih dari jajaran KPUD, saran saya Bawaslu jangan tutup mata diam seribu bahasa. √Tim,(Yoanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *