DKIPOS Wajah baru Hutan Lindung Register 45 konon katanya dilarang oleh undang undang bila mendirikan bangunan di tanah lahan tersebut, tapi nyatanya masyarakat tumbuh berkembang biak serta mendirikan bangunan super megah di Kabupaten Mesuji Lampung.
“Menurut Harseno, tanah register adalah tanah negara dan pemerintah telah memberikan aturan dalam pengelolaannya.
Lanjut dia meminta kerja sama masyarakat dengan pemerintah dalam hal pengelolaan dan mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah karena pemerintah pasti tidak akan merugikan masyarakatnya.
Gubernur mengatakan Saat ini, lanjut Arinal, perambahan terjadi hampir di seluruh kawasan hutan di Indonesia tidak terkecuali di provinsi Lampung. Ini memerlukan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh apalagi persoalan kemiskinan dan peran hutan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. “Ini urgen untuk ditangani tidak hanya berupa kebijakan tetapi melalui langkah-langkah yang lebih konkrit,” tambahnya.
Persoalan yang kerap muncul di lahan register di Provinsi Lampung masih menjadi fokus Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur berharap ada langkah konkrit dalam upaya penyelesaian lahan tersebut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Register 45 itu adalah hak dan kewenangan kementerian kehutanan yang memberi kesempatan kepada pengusaha untuk melakukan tata kelola yang berfungsi sebagai hutan. Tapi kenyataannya saat ini menurut hutannya tidak banyak lagi yang ada singkong.katanya
Lanjut Inilah penyebabnya semua orang berbondong-bondong untuk mendapatkan kaplingan, untuk mendapatkan kesempatan menjadi tenaga kerja yang dikelola oleh perusahaan. ucapnya
Iya mengatakan namun terjadi kriminalisasi dilokasi itu,” beber Arinal dalam kegiatan Diskusi Publik Membangun Sinergi dalam Upaya Konservasi Sumberdaya hutan dan lingkungan yang digelar di Gedung M, Pasca Sarjana UBL (Universitas.(hal.radarlampung.co.id)
Terkait masalah kriminal, lanjut Arinal, hal itu bisa diselesaikan. Namun, pokok persoalannya tidak selesai, karena kedepan akan kembali muncul. “Itulah, kalau pokok persoalan yang tidak diselesaikan terjadi lagi. Dan ternyata setiap tiga bulan terjadi, terjadi dan terjadi lagi. Mau sampai kapan Lampung sebagai sumber pengorbanan masyarakat akibat tata kelola yang belum disempurnakan ini,” tambah Arinal.
Dikonfirmasi ke Menteri Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.ScMenteri melalui via whatsapp belum direspon kemungkinan yang bersangkutan masih sibuk belum buka whatsapp.(****)