DKIPOS Palembang- Saat berselingkuh Istri polisi digerebek dengan pria tak lain anak kepala desa. Setelah diamankan di kantor polisi, pasangan itu akhirnya ‘dilepas’ sebelum keluar putusan pengadilan.

Pasangan Kedua sejoli yang selingkuh itu adalah EP (23) yang merupakan istri anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, dan MI (24) anak kades di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin. Mereka terancam dipidana penjara paling lama 9 bulan sesuai Pasal 284 KUHP.

Seorang istri polisi digerebek saat berselingkuh dengan pria tak lain anak kepala desa. Setelah diamankan di kantor polisi, pasangan itu akhirnya ‘dilepas’ sebelum keluar putusan pengadilan.

Kedua pasangan selingkuh itu adalah EP (23) yang merupakan istri anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, dan MI (24) anak kades di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin. Mereka terancam dipidana penjara paling lama 9 bulan sesuai Pasal 284 KUHP.

Benar saja, EP dan selingkuhannya berada di salah satu kamar di lantai 7. Mereka pun digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

“Benar, tadi malam kami bantu backup pengamanan pasangan selingkuh. Wanitanya istri anggota Polres Banyuasin dan si pria anak kades di Banyuasin,” ungkap Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan, Rabu (31/8).lansir hal merdeka.com

Dikatakan, kasus ini resmi dilaporkan Bripda AP ke polisi. Hanya saja keduanya tidak dilakukan penahanan karena masuk dalam tindak pidana ringan dengan ancaman penjara kurang lima tahun.

“Tapi tetap diproses, dilakukan penahanan jika sudah ada putusan hakim di pengadilan,” katanya.(maja(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *