Mesuji Korban Penganiayaan 351 KUHP Mengalami Luka Fisik Belum Bisa Beraktifitas
Ahmad Budiono korban penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP belum bisa beraktivitas karena mengalami luka fisik atau psikologis yang signifikan akibat perbuatan pelaku di SPBU Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung Tingkat…
