Masyarakat akan melaporkan Bawaslu kabupaten ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang. di Kabupaten Mesuji Lampung (28/11/2025)

Dimana penyalahgunaan Dana Hibah Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, Wahyu Eko Prastyo, Robby diduga bersama sama lakukan korupsi berjamaah

Dengan dibuktikan Oknum Ketua Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mesuji karena diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp347.746.637.

Penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota Bawaslu Kabupaten sangat signifikan diduga ke tiga oknum pejabat terlibat semua dilaporkan ke DKPP karena diduga menggunakan anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi mencari keuntungan tegas aiditia pemantauan pejabat korupsi

Lembaga DKPP memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik.

Kami sebagai masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP melalui aplikasi pengaduan online atau kantor pusat DKPP kedepannya.

Lanjut aiditia jangan biarkan Kabupaten Mesuji Lampung berkembang pesat oknum pejabat pejabat korupsi uang negara di Kabupaten Mesuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *