Lima belas Kabupaten Kota Dewan Pimpinan Cabang Grib Jaya Se Provinsi Lampung Pertanyakan Laporan Korupsi irigasi di Kabupaten Mesuji disposisikan Jaksa Agung di Kejati Lampung, (10/09/2025)
Padahal jelas pernah disampaikan kejaksaan tinggi Lampung bawah dugaan ada kerugian negara yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung di hal. Lampost.co terdapat kerugian negara 14.346.610.000 itu informasi media online 6 Juni 2024
Grib Jaya berharap 100% tuntaskan dugaan korupsi irigasi gantung Rawa Jitu utara yang teregistrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sampai sekarang menjadi korban masyarakat (7/6/25)
Laporan yang disampaikan oleh keluarga besar organisasi grib jaya kami tanggal 16 Mei 2024 Tahun lalu di Jakarta di Kantor Kejaksaan Agung RI. Hampir satu tahun lebih belum ada tindakan nyata oleh kejaksaan tinggi Lampung ucap gustam
Lanjut Apri Padahal jelas kondisi infrastruktur yang merugikan masyarakat dan Negara berjumlah kurang lebih ratusan miliar itu terbengkalai sampai saat ini. Dan apa alasan kejaksaan tinggi Lampung tidak memproses Laporan kami
Menurut Apri Susanto SH menegaskan realisasi atas Laporan kami, dimana intruksi Presiden jelas demi percepatan pemberantasan korupsi jadi pihak Aparat penegak hukum wajib merespon cepat peristiwa dugaan korupsi yang sudah dilaporkan oleh masyarakat ucapnya.
Terpisah Keterangan pelayanan Kantor Jaksa Agung Selamat pagi. Ijin menyampaikan.. bahwa surat tersebut sudah diteruskan ke bagian Pidsus dan diterima bagian tersebut tgl tanggal *20/05/2024*
Untuk selanjutnya bisa datang kembali ke kejagung dan menanyakan surat lanjutannya ke bagian PTSP Gedung Utama*.. dan langsung menunjukan bukti ini saja ke bagian Ptspnya*. Terima Kasih pesannya. Dari Kantor Jaksa Agung RI
Sudah sekian lama kami masyarakat Lampung menunggu hasil ahirnya dugaan Korupsi irigasi gantung yang sudah diperiksa Kejati Lampung senilai Rp. 98.7 Miliar di Kabupaten Mesuji Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Sedangkan masyarakat Kecamatan Rawa Jitu Utara, Berharap Presiden RI H. Prabowo Subianto ikut kawal kasus ini karena ribuan ha, lahan masyarakat jadi korban pembangunan mangkrak tersebut.