Tidak terwujud mediasi korban penganiayaan karyawan Alfamart di Jalan Lintas Timur Ahirnya meregistrasi diri di Kantor Hukum APS LAW & PARTNERS di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Pematang Mesuji Lampung (3/04/2026)

Menurut Y korban bermula saat ia mengantar barang menuju Simpang Pematang dari Desa Jaya Sakti, tidak jauh dari SPBU Simpang Pematang belintasan searah dengan pengendara motor yang tidak mengunakan helm terangnya.

Dan lalu tidak tau gimana tiba-tiba saya terjatuh lalu ketimpah barang serta motor sehingga tidak bisa bergerak, Kemudian tiba-tiba pengendara motor tersebut melakukan kekerasan terhadap saya pukulan bertubi tubi bahkan mengunakan kaki injak kepala saya berulang sedangkan keadaan badan saya terjepit barang ketimpah motor katanya.

Mat sebagai orang tua korban berharap pelakunya segera diproses secara hukum, karena dengan tidak ada belaskasian tidak ada perikemanusiaan pelaku babak belur anak saya tegas purnama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *