Masyarakat Mesuji Berharap Kapolres dan Kejaksaan Periksa TA Suplayer Covid 19
MESUJI, Diduga Eko S TA Kabupaten Mesuji, dia berperan ngesub/suplayer pengadaan Baju seragam satgas Covid-19 dan seragam Pokja Pendataan SDGs Desa di Desa yang biayai semua kegiatannya oleh Dana Desa,” ungkap narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya pada (14/7/2021) Hal Pena Berlian Online)
Lapor pak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MD-PDTT), Abdul Halim Iskandar, di Kabupaten Mesuji, diduga kuat ada sejumlah oknum Tenaga Ahli ( TA ) dan sejumlah pejabat terkait serta pihak Suplayer seragam SDGs Desa dan Satgas Covid-19 diduga memanfaatkan program untuk kepentingan pribadi alias memperkaya diri.
Di tahun 2021 Terbongkarnya masalah ini, berawal dari pengakuan dari sejumlah narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya mengaku ada sejumlah tenaga ahli (TA) di Kabupaten Mesuji yang bermain jadi Suplayer seragam SDGs Desa dan Satgas Covid-19, inisial ( ES) dan (AH) serta disinyalir bekerjasama dengan pihak Suplayer seragam.
“ES adalah TA Kabupaten Mesuji, dia berperan ngesub/suplayer pengadaan Baju seragam satgas Covid-19 dan seragam Pokja Pendataan SDGs Desa di desa yang biayai semua kegiatannya oleh Dana Desa,” ungkap narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya pada (14/7/2021).
Irawan mengatakan itu lagu lama mas, dari dulu Suplayer Desa itu Jajaran TA Desa Seperti PLD Kecamatan itu ya seperti itu, semuanya dikelola sendiri ga bagi bagi ucapnya.
Narasumber menjelaskan, Eko S terhitung hingga saat ini menjabat sebagai koordinator kabupaten (Korkab) Mesuji. Narasumber mengaku khawatir Kabupaten Mesuji akan tambah rusak, oleh perbuatan sejumlah oknum TA tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber pula, ES mematok harga pengadaan baju seragam satgas Covid-19 dan seragam Pokja Pendataan SDGs kepada pihak Desa hingga Rp11 juta/desa.
Dia juga menceritakan, bukan hanya ES, bahkan AH juga yang bertugas sebagai TA kabupaten setempat diduga ikut serta memanfaatkan dana desa disituasi Pandemi Covid-19.
“Kemudian atas Nama Tenaga Ahli (AH), juga berperan untuk ngesup buku adminitrasi. Bahkan AH terkesan memaksa kepada seluruh kepala desa untuk membeli buku administrasi yang ia jual secara pribadi,” tambah narasumber. Untuk harga untuk pembelian buku AH mematok harga sejumlah Rp1,5 juta/desa,” katanya.
Masyarakat berharap Kapolres dan Kejaksaan Negeri lakukan langkah tegas Oknum TA yang Menyalakan wewenang meraup Keuntungan perkaya diri sendiri. (@#