DKIPOS Di sidang kode etik hari ini, Kamis (8/9/2022), AKP Dyah Candrawati harus mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Penampilan AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang disidang terkait pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (8/9/2022). Terlihat AKP Dyah Candrawati tertunduk lesu selama proses persidangan berlangsung.hal.kompas

Seorang perwira wanita berpangkat Ajun Komisaris Polisi bernama Dyah Candrawati tertunduk lesu kala menjalani persidangan.

Untuk diketahui, AKP Dyah Candrawati adalah polwan pertama yang disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo.

Dalam sidang kode etik yang diketuai Irwasum Polri Kombes Pol Rahmat Pamuji, AKP Dyah Candrawati menghadiri persidangan pukul 10.50 Wib.

Selama beberapa jam menjalani persidangan, AKP Dyah Candrawati tampak lesu.

Mata AKP Dyah Candrawati terlihat sembap dengan tatapan kosong ke arah lantai.

AKP Dyah Candrawati hanya sesekali menengok ke arah ketua persidangan sebelum akhirnya kembali menunduk.

AKP Dyah Candrawati tampak memikul beban serta rasa bersalah yang teramat berat atas kasus kematian Brigadir J.

Akibat keterlibatannya itu, AKP Dyah Candrawati dimutasi.

Diwartakan sebelumnya, AKP Dyah Candrawati adalah mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Perihal persidangan AKP Dyah Candrawati, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat mengungkap fakta.

Ternyata AKP Dyah Candrawati tidak termasuk dalam pelanggar obstruction of justice atau pihak yang menghalang-halangi penyelidikan kasus Brigadir J.

“Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice,” kata Irjen Dedi Prasetyo dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Tak sama dengan Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati hanya masuk kategori melanggar kode etik jenis pelanggaran sedang.

“Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang. Masuk kategori pelanggaran sedang,” pungkas AKP Dyah Candrawati.

Atas pelanggaran sedang tersebut, AKP Dyah Candrawati terancam mendapat beberapa sanksi.

Seperti dimutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, yang terakhir pemberhentian tidak dengan hormat.

Perihal peran AKP Dyah Candrawati di kasus Brigadir J, Polri sempat mengungkap bocoran.

Ternyata AKP Dyah Candrawati diduga melanggar kode etik lantaran persoalan kepemilikan senjata api milik Bharada E yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

Untuk diketahui, AKP Dyah merupakan staf di Propam Polri utusan logistik dna administrasi.

4 Perwira Dipecat

Sebelum AKP Dyah, Polri telah menyidangkan enam anggotanya hingga berakhir pada pemecatan.

Seperti diketahui, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, sang tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik selama belasan jam.

Artinya saat ini total terdapat 4 perwira polisi yang dipecat atau diberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain Kombes Agus Nurpatria, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022)

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *